Tanah,modal,tekhnologi Modern Murah Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Tani/rakyat !!! - ekologi [merah]
Headlines News :
Home » » Tanah,modal,tekhnologi Modern Murah Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Tani/rakyat !!!

Tanah,modal,tekhnologi Modern Murah Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Tani/rakyat !!!

Written By ekologi [merah] on 4.29.2009 | Rabu, April 29, 2009



KOMITE PIMPINAN WILAYAH
SERIKAT TANI NASIONAL-POLITIK RAKYAT MISKIN
SUMATERA UTARA
( KPW STN-PRM SUMUT )
Sekretariat Wilayah:
Jln. Suluh No. 80 Medan - Sumatera Utara HP: 081263544401
E-mail: stnprm.sumut08@gmail.com - Blog: stnprm-sumut.blogspot.com


Tanah,modal,tekhnologi Modern Murah Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Tani/rakyat !!!

Kelahiran UUPA, merupakan tonggak sejarah hukum agraria yang secara normatif menempatkan petani pada proses pemberdayaan untuk memperoleh kekuasaan, kekuatan, dan kemampuan terhadap sumber daya tanah. UUPA sebagai rekonstruksi bangunan politik agraria, bertujuan menjamin hak-hak petani atas tanah. Inilah yang seharusnya direnungkan oleh para elite penguasa di negara agraris untuk mengedepankan makna kemerdekaan bagi petani, yakni kuatnya hak atas tanah yang dimilikinya. Dengan dianutnya model pembangunan ekonomi bergaya kapitalis, telah merubah politik agraria dari kerakyatan menuju kapitalis. UUPA lebih ditafsir untuk menjustifikasi kebijakan yang justru bertentangan dengan UUPA. Politik agraria, telah menempatkan tanah sebagai masalah rutin birokrasi pembangunan. Agrarian reform yang semula untuk menata penguasaan tanah, khususnya hak milik, menjadi berhenti dan seolah-olah UUPA "dipeti-eskan" demi pembangunan.

Konsentrasi penguasaan tanah oleh perkebunan besar dan pengusaha swasta, menyebabkan tanah pertanian semakin menyempit. Adanya ketimpangan penguasaan aset tanah serta hilangnya potensi pemanfaatan dan pengelolaan dengan tidak diakuinya berbagai bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan petani maupun komunitas lokal oleh penguasa, memunculkan berbagai permasalahan dan konflik yang tidak seimbang antara kekuatan petani dengan kekuasaan dan pemodal. Aset petani dalam wujud tanah, tanaman, tempat tinggal tidak pernah diganti sesuai dengan kelayakan kehidupan petani. Belum lagi, efek kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh proses eksploitasi sumber daya alam yang berefek pada kerusakan ekosistem dan lingkungan.

Ribuan persoalan petani, misalnya : Sengketa tanah rakyat di wilayah Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu: Kelompok Tani Tangkisan Mariam, Kelompok Tani Baja Putih luas sengketa 100 Ha, Kelompok Tani Raja Imbalo luas sengketa 1.500 Ha, Kelompok Tani Ujung Masehi luas segketa 68 Ha, Kelompok Tani Tujuh Marga 1.500 Ha, Kelompok Tani Wonorejo luas sengketa 175 Ha, Kelompok Petani Miskin luas sengketa 168 Ha, Kelompok Tani Leter S luas sengketa 60 Ha, KTB luas sengketa 700 Ha, dan masyarakat Pulau Toba 25 Ha, keseluruhan masalah sengketa dan konflik agraria tersebut bersengketa dengan PT. Raja Garuda Mas – Asean Agre. Deli serdang (Petani Desa Pematang lalang Percut Sei Tuan bersengketa dengan PT ATP (Anugerah Tambak Perkasindo) luas sengketa ± 360 ha, Simalungun (Petani Desa Mariah Hombang bersengketa dengan Pengusaha dan Mafia Tanah denagn luas sengketa ± 1000 ha. Dsbnya.
Belum lagi tindakan represif dan intimidasi aparat keamanan dan kekuatan milisi sipil senantiasa memunculkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan dalam perjuangan kaum tani dalam mempertahankan haknya atas tanah.. Represivitas/praktek kekerasan terhadap petani dan permasalahan kebijakan yang tidak berpihak terhadap petani sampai sekarang tetap dilakukan oleh Penguasa dengan menggunakan aparatus-aparatusnya, yang merupakan instrumen bagi negara. Hal ini menjadi pemikiran bagi kita semua apabila nantinya persoalan-persoalan pemaksaan kehendak penguasa ingin mengambil tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan yang legal dalam perpres No. 36 Tahun 2005. Tentunya, akan banyak memakan korban dipihak rakyat, khususnya petani yang menggantungkan hidup pada tanah sebagai lahan garapannya.
Maka untuk itu dalam Momentum PEMILU saat ini, kami dari Serikat Tani Nasional-Politik Rakyat Miskin Sumatera Utara (STN-PRM SUMUT), mengajak seluruh elemen rakyat tertindas lainnya untuk TOLAK PEMILU, karena PEMILU Bukan solusi bagi kaum tani dan rakyat miskin lainnya. Para elit sibuk dengan pembagian kue keuasaan, baik dalam PEMILIHAN LEGISLATIF maupun PILPRES nantinya, sudah jelas sekali bahwa karakter para elit politik saat ini haus dengan kekuasaan tanpa memikirkan nasib rakyat miskin yang sedang berjuang dengan kemiskinannya. Padahal, Puluhan Triliun dana PEMILU yang seharusnya bisa diabdikan membangun Industrialisasi Nasional untuk membuka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya dari Kota hingga ke Pelosok Desa.
Dan kami juga terus berjuang bersama-sama rakyat miskin lainnya yang tertindas menuntut :
1. Tanah,modal,tekhnologi Modern Murah Massal untuk Pertanian Kolektif dibawah Kontrol Dewan Tani/rakyat.
2. Selesaikan sengketa dan kembalikan tanah rakyat sesuai amanat UUD 45 dan UUPA No.05 thn 1960.
3. Nasionalisasi Industri Pertambangan Migas, Energi milik Asing untuk kesejahteraan rakyat.
4. Cabut UU PMA yang merupakan biang kemiskinan di Indonesia.
5. Cabut HGU Perusahaan yang bersengketa dan merugikan rakyat.
6. Cabut UU No.07 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
7. Cabut UU No.18 tentang Perkebunan.
8. Cabaut Perpres no.36 tahun 2005.
9. Pendidikan, Perumahan yang layak huni dan kesehatan gratis bagi rakyat.
10. Cabut UU No.13 tahun 2003 (Outsorching dan Buruh Kontrak) dan Cabut PB 4 Menteri sekarang juga.
11. Hentikan praktek kekarasan Negara terhadap petani dan rakyat miskin lainnya.
12. Cabut UU BHP.
13. Pendidikan Gratis, Ilmiah Demokratis & bervisi kerakyatan.
14. Hentikan Penindasan & Diskriminasi terhadap Perempuan.
Demikian Penyataan Sikap ini Kami sampaikan kepada semua pihak demi terwujudnya pemerintahan yang Demokratis-Merdeka-Kerakyatan, Adil dan setara sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.05 Tahun 1960.


Bersolidaritas : Dewan Kerakyatan Sumatera Utara (DKSU), yg terdiri dari PPRM (Persatuan Politik Rakyat Miskin), STN PRM (Serikat tani Nasional Politik Rakyat Miskin), JNPM (Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika), LMND PRM (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Politik Rakyat Miskin), FSPBSU (Front Solidaritas Perjuangan Buruh Sumatera Utara), SRMK (Serikat Rakyat Miskin Kota), ASPI (Aliansi Serikat Pekerja Indonesia), PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja), SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), BARMAS (Barisan Mahasiswa).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ekologi [merah] - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger