Setelah melakukan aksi pada tanggal 26 oktober 2009, Pemerintahan kabupaten bandung ( eksekutif dan legisltif) di berikaan jangka waktu selama lima hari untuk menyelesaikan hal tersebut. hal ini dapat dilihat dalam pernyataan sikap yang dibuat dan di tandatangani oleh pimpinan DPRD itu sendiri.
harusnya pernyataan sikap itu menjadi pecut bagi pemerintahan supaya segera melakukan kebijakan-kebijakan yang produktif dan efektif bagi masyarakat korban gempa kabupaten bandung. terutama berkaitan dengan APBD perubahan yang di dalamnya terkait dengan dana untuk penanganan korban gempa. namun pada kenyataannya, semua ini hanya di jadikan guyonan belaka oleh pemerintahan kabupaten bandung (eksekutif dan legislatif). tidak ada progres yng berarti. rakyat di permainkan, rakyat yang menjadi korban komoditas politikdi tambah dengan lambannya kinerja pemerintahan.
Oleh karena itu kami, semua masyarakat korban gempa yang tergabung dalam wadah solidaritas masyarakat Korban Gempa (SMKG) menyatakan sikap:
- Tuntaskan janji Pimpinan DPRD Kab. bandung terhadap pernyataan yang sudah di buat dan di tandatangani
- Bahas dan tetapkan APBD perubahan untuk korban bencana gempa sekarang juga
- Turunkan anggaran penanggulangan bencana sekarang juga, jika tidak bubarkan DPRD kab. Bandung dan turunkan Bupati Bandung.
- Mengutuk anggota DPRD yang hanya sibuk memperebutkan kursi kekuasaan
---------
Kami: SOLIDARITAS MASYARAKAT KORBAN GEMPA (SMKG)
Masyarakat korban gempa kerta sari, masyarakat Korban gempa Pangalengan, PSDK, APDESI kec. pangalengan, APDESI Kec. Kertasari, persatuan Mahasiswa Kab bandung (Pemkab), FKPA, MPSA, KAMMI, PMII, Viking Soreang, Paguyuban becak majalaya, Paguyuban Pekerja Muda Peduli ( PPMP), Abdi Mrah Putih, BEM IT Telkom, BEM STAI YAMISA, BEM UNIBA,BEM STAI baitul Arqom, Poksimas, UKSK UPI, Tapak Tiara, GPM, Forum masyarakat marga mukti, garda caah.
Sungguh menyebalkan, Selalu begitu.
BalasHapus