(SPN,SPSI, SBG-KP PPBI, PEPPSI, SEKAR, PPB-KASBI)
Salam rakyat pekerja!
Masa demi masa kaum pekerja/buruh telah b Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kab. Sumedang ekerja memeras keringat , tenaga dan fikiran yang menghasilkan barang produksi, barang yang di hasilkan kaum buruh lewat kerja kerasnya telah memuat pemilik modal mendapatkan kekayaan yang luar biasa. Tetapi bagaimana dengan kaum buruh yang bekerja keras tersebut? Prinsip ekonomi kapitalisme yang mengagungkan keuntungan pribadi sebesar-besarna telah telah mengorbankan jutaan kaum buruh dan atas nama keuntungan pribadi para pemodal jutaan kaum buruh di Indonesia harus rela di bayar dengan upah yang sangat rendah.
Di hamper semua tempat perusahaan memberikan upah yang sangat rendah dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup laak kaum buruh. Pemerintah yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kehidupan kaum buruh ternate juga berandil dalam penentun minimnya upah pekerja/buruh. Kebijakan upah minimum Kab/Kota (UMK) yang berdasarkan kebutuhan hidup laak hanya memuat komponen kebutuhan hidup minimum bagi kaum buruh yang lajang itupun dibatasi kualitas serta kuatitas yang sangat rendah.
Dalam modus pemenangan upah murah yang di lakukan kaum pemodal mereka membentuk Dewan Pengupahan yang cara kerjanya untuk menentukan nilai sangat tidak obektif dan cenderung merekaasa, hal ini tergambar jelas bagaimana dewan pengupahan hana memberikan nilai KHL Kab. Sumedang sebesar Rp. 1.071.200,-/bulan di tengah kebutuhan hidup yang semangkin mahal, sedngkan berdasar hasil survey pasar nyata yang di lakukan kaum buruh yang tergabung dalam Forum kounikasi SP/SB Kab. Sumedang menemukan nilai sebesar Rp. 1.361.000,-. Apajadinya hasil yang tidak nata yang di lakukan Dewan Pengupahan di tetapkan untuk menjadi patokan UMK, sedangkan saat kaum buruh dalam memenuhi kebutuhan adalah nyata dan tidak rekayasa.
Untuk itu dari Forum Komunikasi SP/SB Kabupaten Sumedang menerukan:
- Tolak rumusan hasil survey Dean Pengupahan dan rekomundasi UMK dari Dewan Pengupahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenaga kerjaan ang berlaku!
- Tetapkan upah minimum kabupaten sumedang (UMK) 100% KHL!
- Rakyat pekerja bersatu dan ber-oposisi terhadap rezim pemerintah yang pro kapitalisme dan menindas rakyat pekerja!
Ingatlah hasil penetapan upah ini akan berlaku satu tahun ke depan, bayangkan apabila penetapan KHL sebesar Rp. 1.071.200,- di tengah mahalnya biaya hidup, tentulah kesengsaraan dan ketidakberdayaan akan kita alami sebagai kaum pekerja/buruh. Yakinlah semua itu bisa ubah nasib kaum pekerja/buruh tidak tergantung dari segelintir para komprador, tetapi kaum pekerja/buruh harus menentukan nasibnya sendiri dengan bersatu dalam langkah perjuangan dami kepentingan masa depan kita semua.
Rakat Pekerja se dunia bersatulah!
Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum bila kaum itu sendiri tidak mau merubahnya!
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !