Tuntutan warga korban gempa sampai saat ini hanya direspon oleh janji-janji manis DPRD dan Eksekutif belaka. DPRD Kabupaten Bandung telah mengingkari janjinya untuk melakukan pembahasan APBD perubahan 2009. Hingga saat ini belum ada tindakan-tindakan kongkrit yang dilakukan DPRD untuk menetapkan APBD Perubahan 2009 padahal memiliki kewenangan legislasi dan budjet untuk merumuskan dan menetapkan APBD perubahan 2009.
Selain itu, janji DPRD memerintahkan kepolisian untuk memanggil paksa eksekutif tidak pernah direalisasikan. Bahkan DPRD telah “lalai” dengan membiarkan pihak eksekutif menyusun kebijakannya sendiri, padahal secara subtansi dan normatif serta proses penyusunan kebijakan anggaran bertentangan dengan aturan Permendagri 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 32 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2009.
Janji Bupati dalam waktu dua minggu terhitung 2-16 November 2009 untuk menyusun Peraturan Bupati tentang percepatan penanggulangan korban gempa dengan alokasi anggaran 50 Milyar hanya direspon dalam bentuk rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2009 yang cacat demi hukum dan tidak memiliki kejelasan waktu realisasinya. Alokasi anggaran yang tertuang dalam penjabaran APBDP 2009 baru dialokasikan dari anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang jumlahnya sekitar 47,9 Milyar. Sementara alokasi anggaran penanggulangan gempa yang bersumber dari kas daerah Kabupaten Bandung belum jelas besaran alokasi dan sumbernya.
Situasi ini membuktikan bahwa DPRD dan Bupati Kabupaten Bandung tidak bisa menjalankan mandat dan amanah masyarakat. DPRD dan Bupati telah melakukan kelalaian, kebohongan dan tidak menunjukkan keberpihakan pada korban dan warga Kabupaten Bandung secara keseluruhan. Kedua belah pihak lebih memihak pada kepentingan politik Pilkada 2010 dengan sengaja tidak melakukan pembahasan dan penetapan APBD perubahan 2009. Situasi konflik yang terus dipelihara semakin memperjelas bahwa tidak ada komitmen dan niatan baik untuk menjalankan kebijakan untuk kepentingan masyarakat dan terancamnya proses dan subtansi penyusunan APBD tahun 2010.
Oleh karena itu, Solidaritas Masyarakat Korban Gempa (SMKG) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk secara bersama-sama:
- Menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD dan Bupati Kabupaten Bandung dan menyatakan menarik dukungan kami terhadap DPRD dan Bupati Kabupaten Bandung sampai kedua institusi menunjukan keberpihakannya terhadap masyarakat
- Melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pemerintahan daerah Kabupaten Bandung atas pengabaian/pembiaran hak-hak warga korban. Gugatan tersebut akan kami kirimkan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2009 ke Peradilan Tata Usaha Negara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !