Kamis, 17 September 2009 | 22:58 WIB
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 47 orang buruh PT Nasional Interindo Metal di Dusun Sidokare, Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dipecat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu terkait langsung dengan demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Senin (14/9) lalu.
Tri Dian, salah seorang buruh yang juga merangkap sebagai Ketua Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independen PT Nasional Interindo Metal, Kamis (17/9), mengatakan bahwa larangan kerja muncul segera demonstrasi usai.
Perwakilan bagian personalia PT Nasional Interindo Metal, Budi Kastari menolak mengaitkan PHK sepihak itu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh. "Silahkan tanya ke perusahaan saja. Itu (PHK) sekarang sedang diproses di Disnakertrans (Kabupaten Mojokerto)," katanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Agus M Anas menyebutkan ia sudah menerima pengajuan PHK terhadap puluhan buruh dari PT Nasional Interindo Metal. "Namun karena waktunya mepet baru akan kita proses setelah Lebaran," katanya.
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/09/17/22580162/Puluhan.Buruh.Dipecat.Usai.Demonstrasi.
---------
Bagi kawan-kawan yang mau memberikan dukungan solidaritas, dapat disampaikan melalui telp/sms ke: Ketua SBTK FNPBI Independen PT NIM Mojokerto, di no. 0819 35071 160 dan diharapkan juga memberikan tekanan ke pengusaha di no. 0811 346 265 dan Ka Disneker Mojokerto di no. 0812 161 4260
Home »
Kontributor
» Sampaikan Solidaritas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !