Bebaskan Aktivis yang ditangkap! Hentikan Teror Aparat Kepolisian terhadap Petani Karangsari! - ekologi [merah]
Headlines News :
Home » » Bebaskan Aktivis yang ditangkap! Hentikan Teror Aparat Kepolisian terhadap Petani Karangsari!

Bebaskan Aktivis yang ditangkap! Hentikan Teror Aparat Kepolisian terhadap Petani Karangsari!

Written By ekologi [merah] on 9.15.2008 | Senin, September 15, 2008

hendra_ramdan@yahoo.com


Media Advisory AGRA/FPR
Rabu, 27 Agustus 2008

Jakarta, FPR. Tiga pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) ranting Desa Karangsari yang diculik aparat kepolisian tidak berseragam kemarin, Selasa (26/08) kini telah berada di sel tahanan Polres Garut. Ketiganya adalah Mulyana, Dede, dan Dayat. Sementara satu orang lainnya, Asep, masih belum diketahui keberadaannya. AGRA menuntut kepolisian untuk segera membebaskan seluruh aktivis yang ditangkap.

Perkembangan ini disampaikan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) melalui siaran pers tertanggal 27 Agustus 2008. Sebelumnya, AGRA menyatakan tiga aktivisnya, yakni Mulyana, Asep, dan Dayat, ditangkap oleh sekelompok orang tidak dikenal pada saat usai melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Garut. Berdasarkan keterangan terbaru yang dihimpun dari warga, aktivis yang ditangkap ternyata berjumlah empat orang, masing-masing bernama Mulyana, Dede, Dayat, dan Asep.

Penangkapan keempat aktivis AGRA tersebut dilakukan secara terpisah dan dengan pemaksaan. Mulyana dan Dayat ditangkap lebih dulu di sekitar Pom Bensin Cikajang sekitar pukul 15.30 WIB. Truk yang mengangkut keduanya bersama massa petani lain dihentikan oleh sebuah mobil jenis kijang warna biru tua berplat nomor kepolisian yang berisi 10 aparat tidak berseragam.

Dikatakan oleh warga, dua diantara 10 aparat tersebut membawa senjata api berupa senapan laras panjang. Mulyana dan Dayat diambil secara paksa dan dimasukkan ke dalam kijang tersebut. Setelah menangkap Mulyana dan Dayat, mobil kijang biru tua itu melaju meninggalkan lokasi penangkapan.

Penangkapan kedua berlangsung tidak lama dari penangkapan pertama. Kali ini, penangkapan dilakukan polisi terhadap Dede, salah satu pimpinan AGRA ranting Desa Karangsari, setelah truk yang ditumpanginya bersama massa aksi lainnya dihentikan oleh tiga kendaraan yang mengangkut 20 aparat kepolisian—empat diantaranya memperlihatkan senjata api—semuanya tidak berseragam.

Kejadian tersebut terjadi di depan Mapolsek Cikajang yang dilewati rombongan massa petani Desa Karangsari dalam perjalanan pulang menuju desanya. Satu diantara tiga kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan mengambil Mulyana dan Dayat. Sementara kendaraan lainnya adalah Suzuki Karimun berwarna perak (silver) dan Kijang abu-abu.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Asep, yang juga salah satu pengurus AGRA ranting Desa Karangsari. Penangkapan kali ini dilakukan di kawasan Sodong Siu ketika truk yang ditumpangi Asep tengah beristirahat di dekat sebuah rumah makan. Asep yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, ditangkap oleh 6 orang aparat kepolisian tidak berseragam yang dua diantaranya memperlihatkan senjata api jenis pistol dan senapan laras panjang.

Seluruh kejadian penangkapan ini dilakukan ketika sekitar 200 petani Desa Karangsari usai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Garut menuntut agar kepolisian menghentikan intimidasi dan berbagai tindakan kekerasan terhadap petani. Namun, sebagaimana yang terjadi, permintaan petani ditanggapi dengan cara kekerasan berupa penangkapan yang menunjukkan rendahnya itikad Kepolisian, khususnya Polres Garut untuk menjalankan amanat sebagai 'pengayom masyarakat'.

Sengketa Agraria sejak Orde Baru
AGRA menyangkal klaim PTPN VIII Condong yang menyatakan bahwa petani telah menyerobot lahan yang dikuasai secara HGU oleh perkebunan kelapa sawit milik negara tersebut. Menurut AGRA, aksi pengambil-alihan lahan yang dilakukan oleh kaum tani pada April 2008 lalu itu adalah bentuk pendakuan-kembali (reclaiming) hak atas tanah milik petani yang sebelumnya telah diserobot PTPN VIII Condong.

Tanah yang dipersengketakan antara petani dengan PTPN VIII Condong adalah obyek redistribusi landreform yang sudah diberikan kepada 664 keluarga petani miskin sebagai hak milik sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspektorat Agraria Jawa Barat No 145/D/VIII/59/ 1964 tertanggal 16 Desember 1964. Lahan yang diredistribusikan seluas 275.106 hektar tanah darat dan 7,07 hektar lahan sawah. Sampai saat ini, surat keputusan tersebut tidak pernah dicabut.

Namun tanah tersebut telah diserobot oleh PTPN VIII Condong sejak tahun 1972 untuk dijadikan areal perkebunan jarak, kakao, cokelat, nilam, karet, dan sekarang kelapa sawit. Warga tidak berani melawan karena takut dicap "PKI", apalagi di kalangan warga saat itu beredar desas-desus bahwa Keluarga Cendana (Soeharto) berada dibalik Perusahaan Perkebunan tersebut. Nyali warga semakin ciut ketika pihak PTPN VIII tidak segan-segan melakukan intimidasi dan membayar oknum-oknum aparat keamanan untuk menakut-nakuti warga.

Kehidupan warga semakin buruk ketika pada tahun 1995, pemerintah merampas kembali lahan pertanian seluas 12 hektar milik 65 kepala keluarga warga desa Karangsari. Alasan perampasan tanah saat itu adalah untuk pengadaan tanah bagi proyek pembangunan jalan lintas selatan Jawa.

Kerugian yang dialami warga saat itu tidak hanya tanah, melainkan 11 rumah warga dan
tanaman-tanaman— termasuk 463 pohon kelapa—yang tumbuh diatas lahan tersebut. Selain sama sekali tidak mendapat ganti rugi, perwakilan warga yang saat itu mengadukan kasus ini ke LBH Bandung, mengaku terancam karena telah mengadukan kasus tersebut.
Akibatnya, warga desa yang berjumlah kurang lebih 4500 jiwa itu terpaksa bertahan dengan mengolah lahan sempit dan menjadi nelayan. Ketika gelombang laut semakin tinggi dan cuaca semakin tidak bersahabat serta biaya produksi pertanian yang kian meninggi, beban hidup pun kian tidak tertanggulangi oleh pertanian skala kecil di lahan sempit.

Karena terdesak kebutuhan, beberapa warga pernah berupaya menggarap lahan HGU PTPN VIII untuk ditanami tanaman-tanaman pangan kebutuhan sehari-hari. Namun, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2000, seorang warga yang melakukan hal itu harus mendekam 8 bulan dalam penjara karena dituduh menyerobot lahan HGU PTPN VIII Condong.

Kembali Menuntut Hak atas Tanah
Menurut keterangan LBH Bandung, upaya petani menuntut kembali hak atas tanah yang diserobot PTPN VIII Condong sudah dilakukan sejak tahun 2003. Selama proses itu hingga sekarang, LBH Bandung berperan sebagai pendamping petani. Sejak 2006, para petani yang menuntut hak atas tanah bergabung dengan organisasi massa tani, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan membentuk kepengurusan tingkat desa dan menunjuk Dayat sebagai koordinator pengurus AGRA ranting Desa Karangsari.

Sejak bergabung dengan AGRA dan membentuk kepengurusan ranting/tingkat desa, petani kembali bersemangat memperjuangkan hak-hak sosial ekonominya, khususnya hak atas tanah yang saat ini diserobot PTPN VIII Condong. Melalui berbagai aksi, para petani menyuarakan tuntutan pengembalian hak atas tanah yang diserobot PTPN VIII kepada petani desa Karangsari.

Maret 2008, upaya petani mendialogkan tuntutan secara langsung kepada pihak PTPN VIII Condong disikapi angkuh dan kekerasan oleh petugas keamanan perkebunan. Sikap ini memancing reaksi spontan dari massa petani yang membalas tindakan kekerasan petugas keamanan PTPN VIII Condong. Dalam aksi balasan tersebut, sebuah pos jaga PT Condong hangus dibakar massa.

Selang sebulan kemudian, tepatnya 30 April 2008, ribuan warga dari Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, dan desa Cigadog, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut membongkar paksa pohon sawit di areal HGU PTPN VIII Condong, Blok Karangsari, Pakenjeng. Aksi ini dilakukan karena warga kesal, tuntutan pengembalian lahan yang selama ini diserobot PTPN VIII Condong tidak digubris pihak perkebunan.
Aksi ini memicu gelombang intimidasi dan teror terhadap petani. Teror tersebut dimulai dengan pemanggulan terhadap 10 petani desa Karangsari, Garut oleh Polres Garut. Sembilan dari 10 petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran dan di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang atau terjerat aturan KUHP pasal 187 ke 1e dan pasal 170 ayat (1), (2) Ke 1e Subs pasal 406 ayat (1). Sementara satu orang lainnya dijerat pasal UU Perkebunan. Tanpa alasan yang jelas, sebagian dari 10 warga yang dipanggil polisi dilepaskan kembali ke desanya.
Kemudian sejak 19 Juni 2008 satuan Brimob Polda Jawa Barat berjumlah 126—menurut warga berjumlah 300—personel membangun kamp operasi di desa tersebut. Keberadaan Brimob Polda Jawa Barat di Desa Karangsari tersebut atas permintaan Heri Sunardi, Direktur Utama PTPN VIII Condong. Sejak saat itu, Brimob melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap petani dengan sangkaan melakukan perusakan dan pembakaran.
Tanggal 8 Juli 2008, sebagaimana dilansir dari Harian Seputar Indonesia edisi 8 Juli 2008, Brimob Polda Jawa Barat, terus memburu sembilan warga Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut. Ke-9 warga itu diduga sebagai penggerak massa dan provokator perusakan pos dan kebun kelapa sawit milik PT Condong akhir April 2008.

Berdasarkan catatan Walhi Jawa Barat tertanggal 18 Juli 2008, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ayi Mulyadin Bin Undang Muhya (28) pada tanggal 11 Juli 2008. Ayi Mulyadin ditangkap oleh petugas perkebunan bernama Yunus yang kemudian menyerahkannya kepada Satuan Brimob Polda Jabar. Ayi sebenarnya adalah salah seorang dari 10 petani yang pada tanggal 10 Juni 2008 sempat dipanggil kepolisian.
Pada 15 Juli 2008, giliran Alo Saeful Hayat Bin Hamimnudin (16) dan Mustakin Bin Aos (20) yang ditangkap Brimob Polda Jawa Barat. Ketiga petani tersebut ditangkap tanpa surat penahanan. Alo ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kp. Mekarsari RT 02/02 pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan Mustakin ditangkap di rumah Aki Oha di kp. Panyeredan Rt 02/05 sekitar pukul 12.45 WIB. Keduanya ditangkap tanpa surat penangkapan.

Masih pada tanggal 15 Juli 2008, Brimob juga berupaya melakukan penangkapan terhadap Dayat dengan melakukan pengepungan di kediamannya. Aksi tersebut dilakukan malam hari, sekitar pukul 20.000. Pada saat itu Dayat berhasil meloloskan diri.

Hingga awal Agustus 2008 tercatat lima orang petani telah ditangkap kepolisian dengan tuduhan perusakan perkebunan PT Condong. Pada Rabu (6/8), giliran Sabda (18) siswa SMU Bungbulang, Garut, yang ditangkap Brimbob. Siswa SMU itu juga dikenai tuduhan melakukan aksi perusakan perkebunan PT Condong.

Di tengah keadaan itu, Pemerintah Kabupaten Garut sempat membentuk tim penyelesaian sengketa lahan yang disebut tim 11. Namun tim tersebut tidak bisa bekerja secara optimal mengingat aksi penangkapan dan pengejaran oleh aparat Brimob masih terus berlangsung. Menurut perwakilan AGRA, pihaknya tidak mungkin bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa ketika Brimob masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap aktivis-aktivisnya.

Rangkaian penangkapan tanpa prosedur yang berulang serta teror-teror fisik dan psikologis akibat kehadiran satuan Brimob di Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut, 14 Agustus 2008 lalu ratusan perwakilan petani dari Desa Karangsari bersama petani-petani lain dari Jawa Barat, Banten, dan Lampung menggelar unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia.

Aksi tersebut ditujukan untuk meminta kepolisian untuk menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap petani yang tersangkut kasus sengketa agraria. Dalam kesempatan itu, perwakilan petani dari Desa Karangsari menyampaikan keluhannya atas tindakan semena-mena Brimob Polda Jawa Barat yang mengintimidasi dan melakukan penangkapan terhadap warga serta menuntut agar Mabes Polri menginstruksikan penarikan pasukan Brimob dari Desa Karangsari. Namun tidak ada petinggi Polri yang mau menerima dan menjamin tuntutan warga.

Namun petani tidak lantas patah arang. Selasa (26/08) lalu, sekitar 200 petani desa Karangsari didukung oleh organisasi-organisa si mahasiswa di Kabupaten Garut menggelar aksi damai memprotes tindakan intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan Brimob Polda Jawa Barat di Desa Karangsari. Aksi tersebut juga didukung oleh puluhan aktivis mahasiswa yang menggelar aksi dukungan di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.

Petani desa Karangsari berhasil melakukan audiensi dengan pihak Polres Garut yang menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut;
1. Bahwa dalam kasus sengketa antara Petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng Kabupaten Garut dengan perkebunan PT Condong, Polres Garut tidak berpihak kepada PT
Condong
2. Bahwa pihak Polres Garut akan menghentikan proses penangkapan terhadap petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng
3. Bahwa pihak kepolisian Polres GArut tidak akan terlibat dalam kasus sengketa yang terjadi antara Petani Desa Karangsari Kec. Pakenjeng Kabupaten Garut dengan perkebunan PT Condong

Berbekal kesepakatan ini, petani kemudian pulang kembali. Namun dalam perjalanan menuju desa Karangsari, aparat melakukan pengejaran dan menghentikan truk-truk yang mengangkut peserta aksi. Empat aktivis AGRA ranting Desa Karangsari diculik oleh aparat berpakaian preman. Tiga diantaranya sudah berada di sel tahanan Polres Garut, sementara satu orang lainnya masih belum diketahui. AGRA bersama pihak keluarga dari aktivis yang ditangkap menuntut kejelasan status dan pembebasan tanpa syarat kepada seluruh aktivis dan warga desa Karangsari yang ditangkap kepolisian Resort Garut.

SKB Polri dan BPN: Teror Negara!
Dalam siaran tersebut, AGRA menuntut kepolisian untuk segera membebaskan seluruh aktivis AGRA yang ditangkap, termasuk satu orang aktivis yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, serta menghentikan segala bentuk teror yang ditujukan menakut-nakuti petani yang saat ini bersengketa dengan PTPN VIII Condong, Pakenjeng, Garut.

Menurut AGRA, penangkapan aktivis tani pengurus Aliansi Gerakan Reforma Agraria Desa Karangsari, Pakenjeng, Kabupaten Garut, adalah bentuk teror negara yang memaksakan penyelesaian kasus sengketa agraria antara PTPN VIII Condong dengan petani warga desa Karangsari, Pakenjeng, Garut dengan cara kekerasan.

Padahal desakan untuk menghentikan pelibatan aparatur kekerasan negara, seperti kepolisian dan TNI dalam kasus-kasus sengketa agraria sebenarnya sudah cukup lama
disuarakan. Keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, justru menambah berat bobot permasalahan yang dihadapi.

Hanya saja, pemerintah SBY-JK justru melegitimasi keterlibatan TNI-Polri dalam sengketa agrarian. Sejak 24 Juli 2007, Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru melegalkan pelibatan Polri dalam penyelesaian masalah sengketa agraria. Legitimasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No. 3/SKB/BPN/2007 yang ditandatangani Kepala BPN Joyowinoto dan Surat Keputusan Panglima Polri No. Pol. B/576/III/2007 yang ditandatangani Jenderal Polisi Sutanto.

Tindak lanjut dari SKB ini adalah dibentuknya Tim Ad-Hoc Sengketa Tanah yang bertugas untuk memilah-milah mana sengketa tanah yang termasuk tindak perdata atau pidana. Surat keputusan bersama inilah yang memberikan legitimasi terhadap berbagai aksi kekerasan, berupa penangkapan, penganiayaan, dan perampasan tanah petani.
Menurut Erpan Faryadi, sekretaris Jenderal AGRA, SKB ini sangat tidak berdasar sebab masalah sengketa agraria di Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata urusan perdata atau pidana, melainkan masalah politik. "Sengketa Agraria di Indonesia sebenarnya disebabkan oleh adanya monopoli lahan secara luas perkebunan-perkebun an besar, pemegang konsesi hutan atau HPH, serta perusahaan-perusaha an tambang raksasa yang mempersempit lahan produksi petani," tegas Erpan.

Tindakan mengambil lahan yang dikuasai perkebunan, kehutanan, atau pertambangan adalah bentuk dari pertahanan diri petani kecil menghadapi agresi perusahaan-perusaha an besar yang memonopoli sumber-sumber agraria, lanjutnya. "Dengan karakteristik umum petani Indonesia yang mayoritas adalah produsen pangan skala kecil, maka kecil kemungkinan petani bisa memonopoli lahan yang bisa menyebabkan ketimpangan agraria dan melahirkan berbagai bentuk konflik sosial".

Oleh karenanya, menurut Erpan Faryadi, yang mesti dilakukan pemerintah SBY-JK, adalah menertibkan kepemilikan dan penguasaan lahan dengan menetapkan pembatasan luas lahan yang bisa dikelola perusahaan-perusaha an perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, agar tidak sampai menyebabkan adanya monopoli dan melahirkan konflik sosial di masyarakat.

Permohonan Solidaritas
Terkait dengan memburuknya keadaan di Desa Karangsari, khususnya pasca penangkapan pengurus AGRA setempat pada tanggal 26 Agustus 2008, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyerukan dukungan solidaritas terhadap kaum tani Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut.

AGRA juga mengundang organisasi-organisa si masyarakat sipil, khususnya organisasi pendukung massa tani, organisasi-organisa si dan individu pendukung gerakan reforma agraria, dan para pembela hak-hak petani, serta seluruh organisasi demokratis lainnya untuk menyampaikan kecaman dan tuntutan pembebasan terhadap aktivis tani ke pihak Kepolisian Resort Garut dan Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui nomor faksimili sebagai berikut:
• Kepolisian Resort Garut : 0262-540770
• Kepolisian Daerah Jawa Barat : 022-7805123

Penangkapan terhadap kaum tani Desa Karangsari, Pakenjeng, Garut menunjukkan bahwa perjuangan kaum tani menuntut hak atas tanah masih cukup berat. Perjuangan tersebut masih berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan yang tiran. Sepanjang perjuangan tersebut masih belum berhasil, selama itulah demokratisasi di Indonesia hanya ada dalam angan-angan.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ekologi [merah] - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger