PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA ( KKHP ) - ekologi [merah]
Headlines News :
Home » » PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA ( KKHP )

PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA ( KKHP )

Written By ekologi [merah] on 8.07.2009 | Jumat, Agustus 07, 2009

KOALISI KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
( K K H P )
PAPUA COALITION FOR JUSTICE AND HUMAN RIGHTS

Pasific Island Forum, Forum Bagi Bangsa Papua
PERNYATAAN SIKAP

Papua Barat dikenal sebagai salah satu wilayah di Pasifik yang menyimpan segudang kasus pelanggaran hak azasi manusia. Dimana hal ini terjadi ketika Pemerintah Negra Indonesia dan negara-negara kapitalis menutup ‘pintu Papuanisasi’ melalui sebuah persetujuan atau perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian New York 1962.

Perjanjian ini merupakan tindakan awal atas pengabaian hak-hak asasi manusia dan pelecehan terhadap martabat manusia Papua Barat demi kepentingan ekonomi dan politik. Perjanjian tersebut (melalui Pepera) merupakan strategi memberi legitimasi kekuasaan bagi Pemerintah Indonesia atas rakyat dan wilayah Papua. Harus diakui bahwa kedua hal ini merupakan unsur utama pemicu distorsi sejarah bangsa Papua yang munculkan sikap resisten rakyat Papua, dan di sisi lain terjadi berbagai tindakan yang terus mematikan hak-hak fundamental dan kebebasan hakiki yang dimiliki manusia Papua. Pengalaman hidup bersama Pemerintah Indonesia, telah menghasilkan ingatan bersama atas penderitaan yang panjang “Memoria Passionis.”

Untuk memberikan sedikit gambaran tentang kondisi HAM di Tanah Papua, paling tidak dalam satu tahun belakangan ini, kita coba memberikan kompilasi dari beberapa kasus.

Tabel.1. Kasus Yang Bertendensi Pelanggaran HAM (Jan 2008 – April 2009)

No.
Waktu Kejadian
Ringkasan Kasus
Dugaan hak yang terancam/dilanggar
1.
08/01/08
Tiga mama penjual noken (tas) anyaman bergambar Bintang Kejora di panggil oknum preman yang mengaku dari Polresta Jayapura. Mereka dimintai keterangan dan disuruh membuat pernyataan untuk tidak menjual anyaman bergambar Bintang Kejora lagi, namun hal ini ditolak oleh ketiga mama tersebut.
Hak atas kebebasan berekspresi; hak memenuhi kebutuhan ekonomi, social dan budaya
2.
31/01/08
Omenggen Wonda (25 thn) ditembak mati di depan rumahnya di Kampung Tingginambut, Puncak Jaya, oleh Satuan TNI Yonif 756 Rajawali saat melakukan patroli
Hak untuk hidup
3.
03/03/08
Penangkapan terhadap 2 anggota Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) di Jayapura yang melakukan demonstrasi, menolak Otsus.
Hak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi
4.
03/03/08
Bentrokan antara masyarakat dan pihak kepolisian Enarotali, Kabupaten Paniai. Akibat hal ini, 4 orang masyarakat menderita luka berat dan ringan.
Hak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi; hak untuk mendapatkan upah yang layak
5.
06/03/08
Penangkapan terhadap 4 anggota FNMPP di Jayapura yang melakukan demonstrasi, menolak Otsus dan memprotes kehadiran PP No. 77 tahun 2007.

Hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di depan umum
6.
13/03/08
Penangkapan terhadap 12 orang aktivis mahasiswa dan pemuda anggota West Papua National Autthority (WPNA) dan Badang Eksekutif (BEM) se-Kota Manokwari yang melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Manokwari. Demonstrasi penolakan PP No. 77/2007 tentang lambang daerah tersebut berbuntut ditahannya 9 orang dari 13 yang tertangkap untuk menjalani proses hukum.
Hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di depan umum. Hak atas pengadilan yang adil
7.
April-Agust’
08
Sebanyak 239 warga Kabupaten Dogiyai telah meninggal dunia akibat wabah muntaber dan kolera. Dimana korban terdiri dari anak-anak, remaja, pemuda hingga orang dewasa.


Hak hidup; hak atas kesehatan – Perlu ditekankan bahwa penanganan pemerintah terhadap wabah ini sangat lambat dan terkesan saling lempar tanggungjawab
8.
30/07/08
Sebanyak 2 orang warga Sentani, Jayapura, dan 18 warga Thailand yang berdomisili di Merauke meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman keras (miras). Dan 71 orang lainnya dinyatakan selamat setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Merauke.

Hak hidup; hak atas kesehatan
9.
09/08/08
Seorang warga sipil, Opinus Tabuni, ditembak mati saat Dewan Adat Papua (DAP) dan Dewan Adat Balim menyelenggarakan peringatan Hari Masyarakat Pribumi Sedunia, di Lapangan Sinaput, Wamena.
Hak hidup
10.
26/08/08
Di Pasar Baru Kaimana, seorang warga sipil, Sri Lestari, ditembak seorang anggota TNI Kaimana. Hasil visum menunjukkan korban ditembak di punggung dan melukai hati juga paru-paru
Hak hidup
11.
14/09/08
Bom rakitan yang menggunakan mortir produk tahun 1941 meledak di depan Bandara Moses Kilangin Timika
Hak atas rasa aman
12.
23/09/08
Bendera Bintang Kejora dikibarkan di Jalan Cemara, Timika, depan Kantor Panel Dewan Adat Papua. Aparat kepolisian Polres Mimika menyergap dan menangkap 18 orang yang berada di tempat pengibaran bendera tersebut.
Hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di depan umum. Hak atas pengadilan yang adil
13.
Desember 2008
Penangkapan terhadap Buhtar Tabuni dan Seby Sambom, terkait demonstrasi di Expo Waena dalam menyambut peluncuran International Parliament for West Papua, IPWP di Inggris.
Hak atas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di depan umum. Hak atas pengadilan yang adil
14.
Maret 2009

Kurang dari 10 anggota polisi dengan alasan tak masuk akal, secara tiba-tiba mendatangi lokasi rapat tahunan Sekeretariat Keadilan Perdamaian (SKP) dari lima Keuskupan se-Papua di kompleks Biara Fransiskan Sentani. Anggota polisi tersebut mempertanyakan kehadiran sejumlah orang asing dan George J Adicondro pada rapat itu.

Hak atas kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, dan menyatakan pendapat dimuka umum
15.
Maret 2009
Tidak diijinkannya rencana pertemuan Dewan Adat Papua untuk melakukan konferensi untuk membahas konseb peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang hak-hak masyarakat adat Papua
Hak atas kebebasan berkumpul
16.
Maret 2009
Diterapkannya siaga 1 dan Kapolda Papua mengeluarkan peraturan yang intinya melarang demonstrasi dengan jumlah massa yang besar.

Hak atas kebebasan berkumpul
17.
03/04/09
Aksi massa di Wamena yang akhirnya dihadang dan dibubarkan oleh aparat keamanan, dimana 4 orang pimpinan aksi tersebut ditangkap.
Hak atas kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, dan menyatakan pendapat dimuka umum
18.
03/04/09
Penggerebekan kantor DAP, penyitaan sejumlah barang, dan penangkapan terhadap 15 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Hak atas kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, dan menyatakan pendapat dimuka umum; hak atas kepemilikan pribadi

Selain kasus yang tertera pada tabel di atas, dalam konteks hak sipil-politik, beberapa kasus kontemporer (antara April – Juli 2009) telah menunjukan indikasi yang kuat bahwa kini, rakyat kembali hidup dalam trauma berkepanjangan, hilangnya jaminan akan rasa aman, jaminan atas hak hidup, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum, serta hak atas pengadilan yang independent. Inilah hal yang bisa disimpulkan dari: Insiden Lingkaran Abepura, 9 April; pemenjaraan Buchtar Tabuni dkk, penembakan terhadap Apanya Anoka di Degeuwo, Bogobaida-Paniai, penembakan terhadap Izak Psakor di Bewan distrik Arso Timur; kasus Nabire Penembakan terhadap Melkias agapa oleh kepolisian nabire), penembakan terhadap sejumlah warga sipil di Paniai, kasus Kapeso, Waropen, Mantembu, dan Timika.

Sementara dalam konteks hak-hak ekonomi, sosial, budaya, kesimpulan dari gambaran situasi yakni: terdapat banyak sekali indikator yang sangat berpengaruh pada tidak terpenuhinya secara baik hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas standar hidup yang layak, sekaligus menunjukan masih minimnya tingkat kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan gratis masih tetap jauh dari kenyataan, Papua masih tetap menjadi daerah epidemi malaria dan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), daerah dengan tingkat kematian Ibu dan bayi cukup tinggi, jumlah pengidap HIV/AIDS tertinggi di Indonesia dan terus berkembang, begitu juga dengan jumlah penderita gizi buruk, serta persoalan tersendiri yang muncul akibat minuman keras. Infrastruktur buruk, pelayanan publik di perkotaan (penyediaan air bersih dan energi listrik) buruk, tenaga medis di kampung-kampung masih kurang, tenaga pengajar pada sekolah dasar masih kurang, birokrasi korup, kesejahteraan guru (di kampung-kampung) masih rendah, tidak ada kebijakan (regulasi peraturan) yang mengarah ke proteksi dan prioritas orang asli Papua affirmative action.
Sejumlah pelanggaran HAM, baik dalam konteks Sipil-Politik, maupun konteks Ekonomi, Sosial dan Budaya, terus saja terjadi, bagai tak ada ujungnya. Tertutupnya ruang demokrasi, terjadi teror, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, pembunuhan terhadap rakyat sipil Papua Barat, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, dan sejumlah pelanggaran lainnya, masih mewarnai gambaran kehidupan hari ini di Papua. Reformasi dan Otsus sudah tidak dipercayai oleh rakyat lagi!
Kondisi kehidupan yang diuraikan diatas ini merupakan sebuah bencana yang tak berkesudahan bagi bangsa Papua Barat. Dalam upaya mendorong penyelesaian yang damai, demokratis, dan demi kepentingan menjunjung martabat hak asasi manusia, maka kami Koalisi Keadilan dan HAM Papua Mendesak:

1. pacific islands forum (PIF) dan Melanesian spearhead group (MSG) agar mengagendakan pembahasan mengenai upaya-upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Papua Barat, SERTa mendorong perundingan antara Pemerintah RI dan Bangsa Papua melalui West Papua Nasional Coalition for Liberation (WPNCL) sebagai lembaga payung bagi faksi-faksi perjuangan yang merupakan representasi aspirasi rakyat papua.

2.Memberikan status Observer bagi bangsa Papua di dalam pacific islands forum (PIF) dan Melanesian spearhead group (MSG).

3.Pemerintah Papua New Guinea dan pemerintah Negara-negara Melanesia lainnya untuk memberikan perlindungan bagi pelarian Politik Papua Barat yang berdomisili di PNG dan Negara-negara Melanesia lainnya.

4.Pemerintah Papua New Guinea dan Indonesia untuk mengkaji ulang kebijakan pertahanan dan keamanan di sepanjang wilayah perbatasan RI-PNG.

Demikian penyampaian pernyataan sikap kami kepada Negara-negara Pasifik, forum Negara-negara Melanesia, dan kepada Pemerintah Papua New Guinea (PNG), melalui Konsulat PNG di Jayapura, Papua Barat.

Jayapura, 30 Juli 2009


Marthen Goo
Atas Nama KKHP
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ekologi [merah] - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger