Buruh Yang Di PHK Ambil Alih dan Jalankan Pabrik! - ekologi [merah]
Headlines News :
Home » » Buruh Yang Di PHK Ambil Alih dan Jalankan Pabrik!

Buruh Yang Di PHK Ambil Alih dan Jalankan Pabrik!

Written By ekologi [merah] on 11.30.2008 | Minggu, November 30, 2008

Revisi Peraturan Bersama 4 Menteri Bukan Solusi! Cabut Peraturan Bersama 4 Menteri! PHK=Pengusaha tidak Mampu, Buruh Yang Ambil Alih dan Kelola Industri!

Gerakan Buruh di Indonesia kembali menunjukkan kekuatan gerakannya, ratusan aksi perlawanan telah dilakukan sejak Peraturan Bersama (PB) 4 menteri dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2008, dan telah puluhan ribu buruh melakukan perlawanan di instansi-instansi pemerintahan di seluruh Indonesia. Aksi-aksi tersebut jelaslah sebagai sikap tekad bulat dari kaum buruh Indonesia untuk menolak dijadikan TUMBAL dari krisis ekonomi kapitalisme hari ini.

Setelah ratusan kali melakukan aksi dan puluhan ribu orang buruh telah turun kejalan, SBY-JK ternyata hanya mau melakukan revisi isi PB 4 menteri tersebut, SBY-JK tidak punya tindakan yang lebih nyata untuk dapat melindungi kesejahteraan kaum buruh, Membuat PB 4 menteri ini yang kemudian merevisinya tanpa ada alasan yang jelas menunjukkan pemerintahan saat ini tidak mempunyai perencanaan ekonomi-politik yang kuat untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis kapitalisme saat ini.

Isi PB 4 menteri itu pada dasarnya berisi empat hal yaitu :

1. menetapkan upah tidak lebih dari angka pertumbuhan nasional,
2. penyelesaian persoalan industrial secara bipartit,
3. penggunaan produk dalam negeri dan
4. mendorong pasar dalam negeri.

Setelah point 1 (pasal 3 pada PB 4 menteri) direvisi, apa yang masih masih penting dari PB 4 menteri? hanya hal mendorong penyelesaian persoalan secara bipartit lah yang masih penting dari PB 4 menteri ini, karena hal tersebut akan semakin membuat kaum buruh tidak mempunyai posisi tawar dihadapan pengusaha, sejatinya proses bipartit berarti Negara lepas tangan dari tanggung jawab melindungi kaum buruh dari posisi yang tidak berimbang didalam hubungan industrial. Hal tersebut mengakibatkan kaum buruh akan semakin kehilangan hak-hak kesejahteraan bahkan hak bekerjanya.

Baik PB 4 menteri maupun revisi nya tidak menunjukkan adanya usaha dari pemerintahan SBY-JK untuk melindungi kaum buruh Indonesia dari dampak krisis kapitalisme saat ini. Nasib kaum buruh Indonesia seakan-akan dilepas disamudra luas terserah angin akan membawa kemana kaum buruh Indonesia, bila masih dapat bekerja maka SBY-JK mempersilahkan kaum buruh untuk bertarung bebas dengan pengusaha dan bila kaum buruh harus PHK maka pemerintahan SBY-JK akan menganjurkan pengusaha untuk membayarkan uang pesangonnya. Sama sekali tidak terlihat usaha sungguh-sungguh pemerintahan SBY-JK dan juga para elit politik di parlemen untuk melindungi kaum buruh dari krisis yang diakibatkan kerakusan kaum modal diseluruh dunia tersebut.

Sudah lebih dua bulan krisis financial menimpa Amerika serikat, Uni Eropa dan mayoritas belahan dunia, tetapi hingga saat ini tidak terlihat adanya tanda-tanda dunia dapat keluar dari krisis. Hal tersebut akhirnya membuktikan bahwa krisis yang saat ini terjadi bukanlah semata-mata krisis financial seperti yang selama ini dipropagandakan oleh SBY-JK, tetapi krisis yang saat ini terjadi adalah krisis system ekonomi kapitalisme! Yaitu krisis yang diakibatkan oleh semakin sedikitnya penduduk didunia yang mempunyai kemampuan daya beli, yang berarti proses globalisasi-pasar bebas yang selama ini dijalankan oleh kaum modal telah berhasil menghantarkan mayoritas penduduk dunia kejurang kemiskinan. Hal tersebut membuktikan bahwa system kapitalisme bukanlah system yang mampu menghantarkan kesejahteraan kepada mayoritas umat manusia, system kapitalisme hanya akan menghantarkan kesejahteraan pada segelintir orang yang mempunyai modal.

Bila PB 4 menteri diniatkan sebagai cara untuk menghadapi krisis perekonomian saat ini, maka dapat kita lihat bahwa banyak sekali tindakan-tindakan pemerintahan SBY-JK yang tidak mencerminkan usaha sejati penyelamatan rakyat dari krisis. Persetujuan SBY sebagai presiden RI terhadap isi “Deklarasi Lima” sebagai hasil pertemuan APEC pada akhir November 2008 lalu di Peru menunjukkan pemerintahan kita ini tidak mempunyai analisis yang tepat terhadap akar krisis ekonomi yang saat ini menimpa dunia dan Indonesia. “Deklarasi Lima” kembali memperkuat rencana pelaksanaan pasar bebas dan kebebasan investasi diseluruh dunia, padahal isi persetujuan APEC 2008 tersebut bertentangan dengan PB 4 menteri maupun 10 program penyelamatan krisis yang dibuat sendiri oleh Rezim SBY-JK. Padahal sudah sangat nyata bahwa krisis yang saat ini kita alami adalah akibat menjalan system ekonomi kapitalisme, dan system ekonomi kapitalismelah yang berkehendak untuk terjadinya pasar bebas dan kebebasan berinvestasi, karena jalan itulah yang bias menghantarkan kaum modal lepas dari krisis dan menambah kesejahteraan kaum modal. Selain menyetujui untuk mensukseskan pasar bebas dan kebebasan berinvestasi pemerintah SBY-JK ini saat ini juga semakin gencar dalam menggali utang baik dari lembaga multiasional seperti IMF dan Bank dunia maupun dari Negara-negara lain (seperti uni eropa dan jepang).

Sudah jelas sebenarnya bahwa keterpurukan ekonomi Indonesia hingga saat ini adalah akibat jebakan utang yang diberikan oleh negara-negara pemilik modal besar selama ini. Utang hanya akan memperburuk nasib rakyat Indonesia dimasa depan, dan utang-utang baru ini akan semakin membuat Indonesia kehilangan kemandirian dalam politik dan ekonominya, utang baru ini akan semakin menjebakkan Indonesia kedalam penghisapan kaum modal.

Pada rancangan APBN 2009 pemerintahan ternyata telah menganggarkan SUBSIDI kepada PENGUSAHA sebesar Rp 10 Trilyun. Para pengusaha mendapatkan fasilitas subsidi tersebut tanpa perlu berkeringat apalagi harus melakukan aksi. Subsidi itu dilakukan SBY-Jk sebagai bentuk pelayanan mereka terhadap kaum minoritas yaitu kelas pemodal, tetapi apa yang dilakukan oleh SBY-JK kepada rakyat mayoritas? Tidak ada kesungguh-sungguhan dari pemerintahan dan juga dari partai-partai yang ada untuk mendukung kemampuan produksi kaum tani Indonesia, sudah 6 bulan kaum tani mengalami kelangkaan pupuk, dan kelangkaan pupuk tersebut bukanlah semata-mata diakibatkan oleh para mafia pupuk tetapi disebabkan oleh semakin dikuranginya Subsidi negara kepada petani sebagai bentuk kesetiaan elit politik saat ini pada pasar bebas.

Ditengah-tengah kesulitan ekonomi ini, penggusuran Pedagang dan juga penggusuran perumahan penduduk miskin malah semakin gencar dilakukan diIndonesia, para rakyat miskin tersebut seakan-akan tidak mempunyai hak untuk hidup. Ketika rakyat menemukan jalan untuk dapat bertahan hidup akibat negara gagal dalam melaksanakan kewajibannya dalam memberikan jaminan pekerjaan dan perumahan yang layak, aparatus negara malah menggusur dan melakukan kekerasan terhadap mereka. Ditengah-tengah kebangkrutan system kapitalisme ternyata aparatus negara kapitalis ini semakin beringas dalam menindas rakyat.

Sejak lahirnya PB 4 menteri hingga muncul revisinya, secara sistematis terjadi propaganda tentang akan terjadinya PHK massal diseluruh Indonesia, kita dibuat pada posisi yang sulit yaitu antara pasrah menerima kenaikan upah yang kecil atau menerima di PHK. Bahwa pada krisis kapitalisme seperti saat ini memang sangat besar kemungkinan terjadi berhentinya proses produksi, tetapi tidak mampunya industri di Indonesia bertahan menghadapi krisis saat ini adalah dikarenakan industri yang dibangun adalah industri yang tergantung kepada industri di negara utama (Amerika, eropa, jepang, Australia), ketergantungan ini terjadi mulai dari bahan baku, jenis produksi hingga teknologi. Pengusaha swasta asing maupun lokal melakukan investasi di Indonesia semata-mata untuk meraup keuntungan dari sumber daya alam dan buruh di Indonesia, saat keuntungan yang mereka dapatkan menjadi lebih sedikit maka mereka akan sangat gampang untuk melakukan phk atau berpindah produksi ke kota lain bahkan kenegara lain yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar. Pengusaha swasta tersebut hadir di Indonesia layaknya seperti rampok yang akan menguras habis kekayaaan di Indonesia lalu kabur, jadi kegagalan industri di Indonesia bisa bertahan menghadapi krisis diakibatkan oleh penataan industri nasional yang tidak berdasarkan pada kebutuhan pembangunan sumberdaya produktif nasional dan watak dari pengusasha swasta tersebut.

Bila terjadi penutupan industri maka seharusnya pemerintah tidak serta merta memenuhi keinginan pengusaha untuk melakukan PHK, pemerintah seharusnya mendukung usaha para buruh untuk tetap bekerja, tetapi melihat watak pemerintah kita saat ini maka hal tersebut akan sulit terjadi, maka kita harus berani mengambil alih industri yang menyatakan tutup tersebut. Kita kaum buruhlah yang selama ini yang telah melakukan produksi, maka kita pasti mampu mengelola industri tersebut tanpa kehadiran pengusaha. Bila pemerintah telah menganggarkan 10 Trilyun rupiah untuk subsidi pengusaha, 6 Trilyun rupiah untuk program Buy Back BUMN , dah telah menghabiskan dana lebih dari 70 Trilyun rupiah untuk melayani system mata uang ala kapitalisme, maka sudah selayaknya kaum buruh mendapatkan dukungan dalam perjuangan menjalankan industri yang ditinggal para pengusaha rakus tersebut, atau kita rebut uang kaum buruh yang ada di Jamsostek untuk mendukung perjuangan penguasaan industri-industri.

Maka meskipun Peraturan Bersama 4 Menteri telah direvisi bukan berarti perjuangan kita dalam mempertahankan dan memajukan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya, sebab revisi tersebut sama sekali tidak menyiapkan mekanisme perlindungan pada kaum buruh dari hantaman krisis kapitalisme. Penguasa politik saat ini sudah tidak lagi mampu melindungi rakyatnya karena lebih berpihak pada kaum modal, sudah saat nya kita kaum buruh bergandengan tangan dengan kaum tani, nelayan, mahasiwa dan pemuda membangun persatuan perjuangan yang akan menggantikan penguasa politik saat ini. Hanya Persatuan Perjuangan rakyat mayoritas tersebutlah yang akan mampu menghadirkan kekuasaan politik demi kesejahteraan kaum buruh, tani, nelayan, mahasiswa dan pemuda.

Bergabunglah bersama Aksi Aliansi Buruh Menggugat untuk menyatakan;
”Revisi Peraturan Bersama 4 Menteri Bukan Solusi!, Cabut Peraturan Bersama 4 Menteri! PHK=Pengusaha tidak Mampu, Buruh Yang Kelola Industri!.
Pada Hari Rabu, 3 Desember 2008, Mulai Pukul 10.00 dari Gedung Sumpah Pemuda Jalan Kramat Raya Menuju Istana Negara.


ALIANSI BURUH MENGGUGAT (ABM) Jl Pori Raya no.6 Rt/Rw 09/010 Pisangan Timur, Jakarta Timur 13230 Telp/Fax : 021 - 475 7881 Hp Sekretariat 021 33706839 Email : bpn_abm@yahoo.comAlamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya www.buruhmenggugat.or.id
Share this article :

1 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ekologi [merah] - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger